Diskusi juga mencakup ketentuan hukum ketenagakerjaan internasional, persyaratan visa dan izin tinggal, serta peran strategis Perwakilan RI dan perusahaan penyalur dalam memastikan proses penempatan yang transparan dan terlindungi secara hukum.
Austria diperkirakan membutuhkan sekitar 15.000 tenaga kerja dari luar Uni Eropa hingga 2027. Indonesia ditetapkan sebagai salah satu dari enam negara prioritas dalam strategi nasional perekrutan tenaga kerja asing.
Acara ini digelar secara hybrid dan menghadirkan lebih dari 100 peserta dari berbagai pemangku kepentingan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pengiriman Tenaga Kerja Terampil dan Profesional yang ditandatangani kedua negara pada 2024. (Wahyu Dwi Anggoro)