sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Awas Ada Drone Mata-Mata, Intai Warga yang Buang Sampah Sembarangan

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
08/11/2022 14:12 WIB
Pemprov DKI bakal mengerahkan drone untuk menciduk warga yang buang sampah sembarangan.
Awas Ada Drone Mata-Mata, Intai Warga yang Buang Sampah Sembarangan. (Foto: MNC Media).
Awas Ada Drone Mata-Mata, Intai Warga yang Buang Sampah Sembarangan. (Foto: MNC Media).

Lebih lanjut Asep mengatakan, sanksi maksimal mengacu kepada Perda No. 3 Tahun 2013 Pasal 130 ayat (1)b tentang Pengelolaan Sampah. Berikut bunyi pasal tersebut:

"Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500.000."

"Betul, yang di Perda sanksi maksimal," tutur Asep.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (LH) bersama Dinas Kominfotik menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvesional dan menggunakan drone terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan di Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin, Minggu (6/11/2022).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa OTT dilaksanakan menggunakan drone berkerjasama dengan Diskominfotik, maupun secara konvensional.

Tujuannya untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan pada kegiatan HBKB tingkat Provinsi, HBKB tingkat Kota, dan lokasi yang teridentifikasi sering dijumpai warga yang membuang sampah sembarangan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement