Asep membeberkan pada hari pertama penerapan OTT dengan drone sebanyak belasan pelanggar terjaring dan empat diantaranya dikenakan sanksi sosial.
“Kita juga menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini, terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," kata Asep.
(FAY)