sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Awas Ada Drone Mata-Mata, Intai Warga yang Buang Sampah Sembarangan

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
08/11/2022 14:12 WIB
Pemprov DKI bakal mengerahkan drone untuk menciduk warga yang buang sampah sembarangan.
Awas Ada Drone Mata-Mata, Intai Warga yang Buang Sampah Sembarangan. (Foto: MNC Media).
Awas Ada Drone Mata-Mata, Intai Warga yang Buang Sampah Sembarangan. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH), Asep Kuswanto mengatakan, bakal mengerahkan drone operasi tangkap tangan (OTT) untuk 'menciduk' pelanggar yang membuang sampah sembarangan di bantaran kali perbatasan memasuki wilayah Jakarta secara insidental.

Dinas LH menjalankan instruksi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk menggunakan drone dalam menjaring pelanggar atau pembuang sampah sembarangan sewaktu car free day (CFD) di Sudirman-Thamrin dan wilayah lainnya.

"Selain yang terjadwal di HBKB tingkat Provinsi dan Kota, setiap wilayah akan mengindentifikasi lokasi-lokasi rawan pelanggar buang sampah sembarangan, seperti bantaran kali, jembatan, perbatasan memasuki Jakarta dan lain-lain. Di lokasi tersebut akan dilakukan pengawasan secara insidental oleh Sudin LH, Sudin Kominfotik, dan Satpol PP Kota," kata Asep saat dihubungi, Selasa (8/11/2022).

Asep menambahkan, OTT dengan drone rencananya akan dilaksanakan setiap pekan saat CFD. "Kalau untuk di HBKB, rencananya tiap pekan," ujar Asep.

Lebih lanjut Asep mengatakan, sanksi maksimal mengacu kepada Perda No. 3 Tahun 2013 Pasal 130 ayat (1)b tentang Pengelolaan Sampah. Berikut bunyi pasal tersebut:

"Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500.000."

"Betul, yang di Perda sanksi maksimal," tutur Asep.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (LH) bersama Dinas Kominfotik menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvesional dan menggunakan drone terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan di Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin, Minggu (6/11/2022).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa OTT dilaksanakan menggunakan drone berkerjasama dengan Diskominfotik, maupun secara konvensional.

Tujuannya untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan pada kegiatan HBKB tingkat Provinsi, HBKB tingkat Kota, dan lokasi yang teridentifikasi sering dijumpai warga yang membuang sampah sembarangan.

Asep membeberkan pada hari pertama penerapan OTT dengan drone sebanyak belasan pelanggar terjaring dan empat diantaranya dikenakan sanksi sosial.

“Kita juga menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini, terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," kata Asep.

(FAY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement