sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Babak Baru Gugatan OCBC NISP Vs Bos GGRM, Berikut Lima Faktanya

News editor Febrina Ratna
05/05/2023 15:24 WIB
OCBC NISP optimistis bisa memenangkan gugatan tersebut karena memiliki bukti yang kuat terkait pemalsuan surat, penipuan, dan pencucian uang Susilo Wonowidjojo.
Babak Baru Gugatan OCBC NISP Vs Bos GGRM, Berikut Lima Faktanya. (Foto: MNC Media)
Babak Baru Gugatan OCBC NISP Vs Bos GGRM, Berikut Lima Faktanya. (Foto: MNC Media)
  1. Tidak Berkaitan dengan GGRM

Atas kasus ini, pihak PT Gudang Garam Tbk (GGRM) akhirnya buka suara. Corporate Secretary GGRM, Heru Budiman dengan tegas mengatakan bahwa gugatan Bank OCBC atas dugaan tersebut tidak ada kaitannya dengan perusahaan, meski terdapat nama Susilo Wonowidjojo.

"Perseroan dengan ini mengklarifikasi bahwa perihal perkara tersebut di atas tidak berkaitan dengan perseroan," tulis Heru dalam keterangan resmi di laman keterbukaan informasi BEI, Jakarta, dikutip pada Kamis (4/5/2023). 

  1. Susilo Wonowidjojo Miliki Harta hingga Rp76,3 Triliun

Data Forbes tahun 2020 menunjukkan bahwa Susilo Wonowidjojo selaku pendiri dan pemilik Gudang Garam memiliki harta kekayaan hingga USD 5,3 miliar atau setara dengan Rp76,3 triliun (kurs Rp14.400 per USD). Bukan hanya pabrik rokok, sumber kekayaan Susilo juga diperolehnya melalui ekspansi di bisnis aviasi, perkebunan kelapa sawit, real estate, dan infrastruktur. 

Penulis: Rissa Sugiarti

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement