SYL bahkan meminta ke Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya.
"Permohonan saya kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas," katanya.
"Atau jika tetap menganggap saya bersalah, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," kata SYL.
Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut SYL dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Dia dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.
Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah dapat hukuman inkrah.
(NIY)