sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Baleg DPR dan Mendagri Sepakati Masa Jabatan Kades 8 Tahun Maksimal 2 Periode

News editor Felldy Utama
06/02/2024 11:10 WIB
Baleg DPR RI dan Mendagri sepakat terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2  kali masa jabatan. 
Baleg DPR dan Mendagri Sepakati Masa Jabatan Kades 8 Tahun Maksimal 2 Periode. (Foto: MNC Media)
Baleg DPR dan Mendagri Sepakati Masa Jabatan Kades 8 Tahun Maksimal 2 Periode. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri),Tito Karnavian, telah menerima aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya revisi UU Desa.

Salah satu poin krusial yang disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat satu Rapat Panitia Kerja (Panja) ini terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2  kali masa jabatan. 

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.

"Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR. Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat satu di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” kata Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari laman resmi DPR, Selasa(6/2/2024).

Sebagaimana diketahui, Berdasarkan ketentuan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa), Ketua Panja menyampaikan laporannya sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I dilakukan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement