sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Baleg DPR dan Mendagri Sepakati Masa Jabatan Kades 8 Tahun Maksimal 2 Periode

News editor Felldy Utama
06/02/2024 11:10 WIB
Baleg DPR RI dan Mendagri sepakat terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2  kali masa jabatan. 
Baleg DPR dan Mendagri Sepakati Masa Jabatan Kades 8 Tahun Maksimal 2 Periode. (Foto: MNC Media)
Baleg DPR dan Mendagri Sepakati Masa Jabatan Kades 8 Tahun Maksimal 2 Periode. (Foto: MNC Media)

Setelah melalui pembahasan secara mendalam, dinamis, dan demokratis, Panja pembahasan RUU Desa, secara musyawarah mufakat memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut:

Pertama, Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa.

Lalu, Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan; Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh 9 Fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas . Baidowi mengungkapkan, langkah selanjutnya hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 tinggal diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement