Surat pengunduran diri keduanya disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi. Kemudian, kepala negara menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Bambang dan Dhony dari jabatannya di OIKN secara hormat.
"Nah pada hari ini telah terbit Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan juga Bapak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN disertai ucapan terima kasih. Terima kasih atas pengabdian beliau-beliau," jelasnya.
Presiden Jokowi pun menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Wakil menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni sebagai Wakil Kepala OIKN.
(FRI)