Pengelolaan Bandara Dhoho Kediri telah ditetapkan kepada PT Surya Dhoho Investama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 216 Tahun 2026 tertanggal 25 September 2026.
Dalam proses transisi tersebut, Ditjen Perhubungan Udara bertindak sebagai regulator sekaligus Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK). Pemerintah memastikan proses peralihan berlangsung secara bertahap dengan memperhatikan kesinambungan tanggung jawab operasional.
"Proses transisi pengelolaan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kesinambungan tanggung jawab operasional serta pemenuhan persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi," ujar Lukman.
Selain aspek sertifikasi, proses transisi mencakup penyelesaian kewajiban para pihak, serah terima dokumen, aset dan informasi operasional, hingga peralihan tanggung jawab operasional kepada PT Surya Dhoho Investama.