sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penambahan Status Bandara Internasional Jadi Peluang Maskapai Indonesia Ekspansi ke Luar Negeri

News editor Iqbal Dwi Purnama
15/08/2025 08:15 WIB
Saat ini ada 36 bandara internasional baru yang ditetapkan Pemerintah. Padahal sebelulmnya jumlah bandara internasional dipangkas menjadi 17 bandara saja.
Penambahan Status Bandara Internasional Jadi Peluang Maskapai Indonesia Ekspansi ke Luar Negeri (FOTO:iNews Media Group)
Penambahan Status Bandara Internasional Jadi Peluang Maskapai Indonesia Ekspansi ke Luar Negeri (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penambahan status bandara Internasional menjadi kesempatan maskapai melakukan ekspansi rute-rute luar negeri.

"Memang ya harapannya sebenarnya kita membuka peluang juga terhadap maskapai kita yang ada di Indonesia untuk bermain keluar," ujar Menhub Dudy dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Menhub menjelaskan, saat ini ada 36 bandara internasional baru yang ditetapkan Pemerintah. Padahal sebelulmnya jumlah bandara internasional dipangkas menjadi 17 bandara saja. Penambahan bandara internasional ini diharapkan juga mampu meningkatkan kedatangan turis asing ke Indonesia. 

Ia meyakini penambahan bandara internasional ini tidak akan menggerus pangsa pasar industri maskapai dalam negeri dari masuknya maskapai-maskapai asing. Kebijakan membuka bandara internasional ini sebagai persaingan bisnis di tengah industri penerbangan di Indonesia. 

"Jadi tidak hanya bermain lokal, masyarakat juga punya referensi terhadap layanan penerbangan yang dari negara-negara lain," kata Menhub.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement