sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penambahan Status Bandara Internasional Jadi Peluang Maskapai Indonesia Ekspansi ke Luar Negeri

News editor Iqbal Dwi Purnama
15/08/2025 08:15 WIB
Saat ini ada 36 bandara internasional baru yang ditetapkan Pemerintah. Padahal sebelulmnya jumlah bandara internasional dipangkas menjadi 17 bandara saja.
Penambahan Status Bandara Internasional Jadi Peluang Maskapai Indonesia Ekspansi ke Luar Negeri (FOTO:iNews Media Group)
Penambahan Status Bandara Internasional Jadi Peluang Maskapai Indonesia Ekspansi ke Luar Negeri (FOTO:iNews Media Group)

"Soal menggerus itu adalah ketika masing-masing dari pilihan penerbangan untuk bagaimana menyikapi suasana atau situasi di mana mulai munculnya ada persaingan," tuturnya.

Terlebih, dia mengaku bahwa pesawat domestik masih kekurangan. Sehingga dengan kebijakan ini diharapkan maskapai asing bisa melengkapi layanan penerbangan nasional.

"Jadi harapannya ya bahwa dengan adanya maskapai asing ini, bisa memberikan suasana yang baru di industri dan ini kan sebenarnya sudah sebelum Covid-19 penerbangan sudah ada, jadi bukan sesuatu yang baru, mestinya tidak perlu khawatir," katanya.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement