"Dan kami pastikan masyarakat Papua, kami yakin, kami sangat yakin masyarakat Papua tidak mudah terprovokasi dengan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya," kata Ali.
Ali mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Papua untuk dapat menyaring informasi yang beredar. Apalagi, banyak informasi hoaks alias tidak benar yang beredar di masyarakat.
"Bahwa kemudian ada informasi semacam itu, pak Lukas meninggal dunia itu adalah salah. KPK selalu menginformasikan kepada masyarakat tentang kondisi dari Pak LE. Keluarganya setiap Senin Kamis juga berkunjung," ujarnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.