"Tim Pakar tentu kita tidak ada kepentingan apa pun selain agar lembaga ini bisa menyediakan pangan betul-betul sesuai dengan apa yang diamanahkan seperti apa yang dikatakan tadi mulai dari Bung Karno, kalau perlu dilaksanakan secara radikal yang berkaitan dengan kearifan lokal," katanya.
Sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 248 Tahun 2024, Tim Pelaksana Advokasi/Hukum Bapanas diketuai oleh Sekretaris Utama Bapanas dengan anggota perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Kemenkumham, Satgas Pangan Polri, Kejaksaaan Agung, dan pejabat lingkup Bapanas.
Adapun Tim Pakar Hukum/Advokasi Bapanas terdiri dari Dr. Yenti Garnasih, SH., MH., Farid Utomo, SH., MH., Dr. Agus Satory, SH., MH., dan Dr. Iwan Darmawan SH., MH. (Wahyu Dwi Anggoro)