sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengurangan Volume Isi MinyaKita 1 Liter

News editor Riana Rizkia
11/03/2025 12:07 WIB
Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter.
Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengurangan Volume Isi MinyaKita 1 Liter. (Foto Riana Rizkia/MPI)
Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengurangan Volume Isi MinyaKita 1 Liter. (Foto Riana Rizkia/MPI)

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan daripada penyidik terhadap tersangka, Helfi mengungkapkan, bahan baku minyak goreng curah tersebut didapatkan pelaku dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kg.

"Kemudian tersangka mendapatkan kemasan botol dan pots dari trader PT MGS di daerah Kota Bekasi, Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botolnya Rp930 per botol, per piece. Dengan kemasan pots harganya Rp680 per piece. Dan ada juga yang kemasan untuk dua liter itu Rp870 per piece, itu untuk pouch-nya atau tempatnya," ujar dia.

Helfi mengatakan, tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, yang salah satu mereknya adalah MinyaKita.

Pelaku, kata Helfi, membuat takaran tidak sesuai dengan label pada kemasan MinyaKita. Satu kemasan hanya berisi 700-800 mililiter pada MinyaKita ukuran 1 liter.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement