sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Semarang

News editor Felldy Utama
10/08/2026 03:00 WIB
Penyelundupan 3,28 juta batang rokok ilegal berhasil digagalkan oleh tim Bea dan Cukai Semarang di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Semarang. (Foto: iNews Media Group)
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Semarang. (Foto: iNews Media Group)

"Pemeriksaan yang disaksikan oleh petugas tol mengonfirmasi keberadaan 205 karton berisi 3.280.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai alias ilegal," tulisnya.

Total nilai barang ilegal yang disita petugas diperkirakan mencapai Rp4,87 miliar dengan potensi kerugian negara akibat penggelapan cukai ini tembus hingga Rp3,17 miliar.

"Seluruh barang bukti rokok ilegal, armada truk, beserta dua orang sopir dan kernet kini diamankan di KPPBC TMP A Semarang untuk proses penelitian perkara lebih lanjut," ujarnya. (Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement