IDXChannel – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan praktik perakitan ponsel rusak menjadi baru. Ponsel rekondisi itu pun dijual ke berbagai toko online atau marketplace.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan kasus tersebut berawal dari penemuan lokasi produksi HP palsu yang berada di Ruko Green Court, Jakarta Barat.
Ruko tersebut digunakan sebagai tempat untuk melakukan produksi HP palsu. Praktik terlarang itu telah dilakukan sejak 2023.
Mulanya, ponsel bekas didatangkan dari Batam yang merupakan produk rusak yang diimpor dari China. Ponsel tersebut melewati proses pemolesan hingga punya tampilan seolah baru dan dipasarkan di toko online.
"Barang-barang ini semua produk ilegal dari China. Kemudian proses ini atau kegiatan ini (rakit ulang), produksi ini sudah dimulai sejak pertengahan 2023. Jadi sudah 2 tahun, dan semua produknya ditemukan, dijual di marketplace," kata dia, Rabu (23/7/2025).
Diketahui kapasitas produksi ruko tersebut tembus 5.100 unit per minggu. Sehingga diperkirakan ada ratusan ribu lebih unit ponsel palsu telah beredar di toko online dalam kurun waktu 2 tahun beroperasi.
"Ini kita temukan dalam seminggu dia sudah produksi 5.100 handphone. Tapi mungkin kita perlu cek lagi apakah dia setiap minggu produksi sebanyak itu, masih kita dalami," tuturnya.
Meski demikian, Mendag mengaku hingga saat ini pihaknya belum menemukan ponsel palsu itu beredar di toko offline atau retail. Sejauh ini diketahui media pemasaran ponsel palsu tersebut melalui toko online.
"Itu rekondisi barang-barang bekas yang diproduksi seolah-olah menjadi baru, kemudian dijual. Jadi banyak pelanggaran yang dilakukan. Terhadap pelanggaran ini, maka perusahaan ditutup untuk tidak boleh melakukan kegiatan usaha," sambung Budi Santoso.
Adapun saat ini, Kemendag telah melakukan penyitaan terhadap 5.100 ponsel beserta aksesoris hingga charger senilai Rp17,6 miliar. Selanjutnya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan, kasus ini akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian.
"Sanksinya pertama, perusahaan ini sudah tidak boleh beroperasi lagi, barang sudah kita amankan. Tidak boleh memiliki kegiatan usaha yang sama, selanjutnya akan serahkan ke Bareskrim," kata Mendag.
(Febrina Ratna Iskana)