Diketahui kapasitas produksi ruko tersebut tembus 5.100 unit per minggu. Sehingga diperkirakan ada ratusan ribu lebih unit ponsel palsu telah beredar di toko online dalam kurun waktu 2 tahun beroperasi.
"Ini kita temukan dalam seminggu dia sudah produksi 5.100 handphone. Tapi mungkin kita perlu cek lagi apakah dia setiap minggu produksi sebanyak itu, masih kita dalami," tuturnya.
Meski demikian, Mendag mengaku hingga saat ini pihaknya belum menemukan ponsel palsu itu beredar di toko offline atau retail. Sejauh ini diketahui media pemasaran ponsel palsu tersebut melalui toko online.
"Itu rekondisi barang-barang bekas yang diproduksi seolah-olah menjadi baru, kemudian dijual. Jadi banyak pelanggaran yang dilakukan. Terhadap pelanggaran ini, maka perusahaan ditutup untuk tidak boleh melakukan kegiatan usaha," sambung Budi Santoso.
Adapun saat ini, Kemendag telah melakukan penyitaan terhadap 5.100 ponsel beserta aksesoris hingga charger senilai Rp17,6 miliar. Selanjutnya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan, kasus ini akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian.
"Sanksinya pertama, perusahaan ini sudah tidak boleh beroperasi lagi, barang sudah kita amankan. Tidak boleh memiliki kegiatan usaha yang sama, selanjutnya akan serahkan ke Bareskrim," kata Mendag.
(Febrina Ratna Iskana)