sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Sistem Tilang Berbasis Poin, Bisa Bikin SIM Dicabut

News editor M Fadli Ramadan
27/09/2023 10:08 WIB
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem poin bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Begini Sistem Tilang Berbasis Poin, Bisa Bikin SIM Dicabut
Begini Sistem Tilang Berbasis Poin, Bisa Bikin SIM Dicabut

Begini hitungan poin akibat kecelakaan lalu lintas berdasarkan pasal 36 Perpol No. 5 Tahun 2021. Pelanggaran ini juga mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penyebab kecelakaan seperti yang tertulis dalam pasal 310 ayat 3 dan 4 yang berbunyi, “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan luka berat, atau mengakibatkan orang lain meninggal dunia," dapat dikenakan 12 poin.

Selain itu, pada pasal 311 ayat 4 dan 5 yang berbunyi, “Sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, atau mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” juga bisa dikenakan 12 poin.

Dalam pasal 37 Perpol No. 5 Tahun 2021 disebutkan bahwa akan dilakukan akumulasi poin apabila pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas.

Pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement