sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Sistem Tilang Berbasis Poin, Bisa Bikin SIM Dicabut

News editor M Fadli Ramadan
27/09/2023 10:08 WIB
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem poin bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Begini Sistem Tilang Berbasis Poin, Bisa Bikin SIM Dicabut
Begini Sistem Tilang Berbasis Poin, Bisa Bikin SIM Dicabut

IDXChannel – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem poin bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Bahkan, SIM bisa dicabut jika melakukan pelanggaran tertentu.

Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya di Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68. Dia menyampaikan hal ini perlu dilakukan untuk menciptakan kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas.

“Saya juga mendapat laporan bahwa selain ETLE, Pak Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya demerit system. Jadi memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada,” kata Kapolri, dikutip dari YouTube NTMC Polri.

Sistem poin ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Bukan hanya pelanggar, pengendara yang terlibat kecelakaan juga bisa dikenakan poin.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 36 Perpol No. 5 Tahun 2021, poin untuk kecelakaan lalu lintas lebih besar ketimbang pelanggaran lalu lintas. Untuk poin yang dikenakan pada kecelakaan lalu lintas meliputi 12, 10, dan 5 poin.

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement