Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kapolri meminta untuk penerapan sistem poin ini disosialisasikan dengan baik agar tidak terjadi miskomunikasi dengan pemilik SIM. Ia juga meminta kepada seluruh anggota Korlantas agar menjelaskan jenis pelanggaran yang bisa dikenakan poin agar tidak diulang oleh pengguna jalan.
“Tolong betul-betul nanti dihitung, dievaluasi. Betul-betul dijelaskan bahwa pelanggaran yang saudara lakukan akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM bisa dicabut. Jadi, hal tersebut tolong disosialisasikan,” tutur Sigit.
(RNA)