sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Sistem Tilang Berbasis Poin, Bisa Bikin SIM Dicabut

News editor M Fadli Ramadan
27/09/2023 10:08 WIB
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem poin bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Begini Sistem Tilang Berbasis Poin, Bisa Bikin SIM Dicabut
Begini Sistem Tilang Berbasis Poin, Bisa Bikin SIM Dicabut

IDXChannel – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem poin bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Bahkan, SIM bisa dicabut jika melakukan pelanggaran tertentu.

Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya di Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68. Dia menyampaikan hal ini perlu dilakukan untuk menciptakan kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas.

“Saya juga mendapat laporan bahwa selain ETLE, Pak Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya demerit system. Jadi memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada,” kata Kapolri, dikutip dari YouTube NTMC Polri.

Sistem poin ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Bukan hanya pelanggar, pengendara yang terlibat kecelakaan juga bisa dikenakan poin.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 36 Perpol No. 5 Tahun 2021, poin untuk kecelakaan lalu lintas lebih besar ketimbang pelanggaran lalu lintas. Untuk poin yang dikenakan pada kecelakaan lalu lintas meliputi 12, 10, dan 5 poin.

Begini hitungan poin akibat kecelakaan lalu lintas berdasarkan pasal 36 Perpol No. 5 Tahun 2021. Pelanggaran ini juga mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penyebab kecelakaan seperti yang tertulis dalam pasal 310 ayat 3 dan 4 yang berbunyi, “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan luka berat, atau mengakibatkan orang lain meninggal dunia," dapat dikenakan 12 poin.

Selain itu, pada pasal 311 ayat 4 dan 5 yang berbunyi, “Sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, atau mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” juga bisa dikenakan 12 poin.

Dalam pasal 37 Perpol No. 5 Tahun 2021 disebutkan bahwa akan dilakukan akumulasi poin apabila pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas.

Pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.

Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kapolri meminta untuk penerapan sistem poin ini disosialisasikan dengan baik agar tidak terjadi miskomunikasi dengan pemilik SIM. Ia juga meminta kepada seluruh anggota Korlantas agar menjelaskan jenis pelanggaran yang bisa dikenakan poin agar tidak diulang oleh pengguna jalan.

“Tolong betul-betul nanti dihitung, dievaluasi. Betul-betul dijelaskan bahwa pelanggaran yang saudara lakukan akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM bisa dicabut. Jadi, hal tersebut tolong disosialisasikan,” tutur Sigit.

(RNA)

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement