Lalu, sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 133 tahun 2018, khusus untuk layanan layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, Layanan Penugasan Transjakarta lainnya dan Layanan Gratis bagi masyarakat tertentu yang sudah memiliki tarif Rp0 tetap berlaku sesuai tarif awal.
"Bagikan informasi ini ke teman-teman dan keluarga kalian! Ayo sambut kelahiran kota kita tercinta dengan naik transportasi publik yang lebih terjangkau," katanya.
(NIY)