IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap pada Kamis besok, (28/9/2023). Pasalnya, besok merupakan hari libur Nasional karena bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad saw 1445 Hijriah.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3, Ayat (3), disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
“Peniadaan sistem Gage pada 28 September 2023, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad saw 1445 H," kata Syafrin, Rabu (27/9/2023).
Kebijakan tersebut kata Syafrin juga sebagai tindak lanjut arahan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.