Sebelumnya, pembiayaan operasional menggunakan mekanisme at cost tanpa plafon sehingga berpotensi menimbulkan pengeluaran yang melampaui pagu anggaran negara.
“Pengelolaan anggaran melalui efisiensi dan penguatan tata kelola ini dilakukan agar pembiayaan program berjalan selaras dan akuntabel. Sebelumnya, penerapan biaya operasional dengan mekanisme at cost tanpa plafon menyebabkan pengeluaran berpotensi melampaui pagu anggaran negara. Dengan adanya mekanisme ini, biaya operasional dapur dapat dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat,” ujar Tysa, Rabu (4/11/2026).
Penyesuaian juga diberlakukan terhadap skema insentif mitra. Jika sebelumnya mitra menerima tarif harian tetap sebesar Rp6.000.000, kini pemerintah menerapkan Insentif Fasilitas SPPG sebesar Rp2.000 per penerima manfaat.
Pemberian insentif tersebut didasarkan pada ketersediaan dan mutu layanan kepada penerima manfaat. Dengan demikian, alokasi anggaran dapat dikelola secara lebih terukur dan tetap berada dalam batas pagu yang ditetapkan.
Selain itu, komponen kendaraan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari biaya operasional.