IDXChannel - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden meneken perintah eksekutif yang menaikkan gaji sebagian besar pegawai negeri sipil (PNS) dan staf militer di Negeri Paman Sam tersebut.
Dilansir dari USA Today pada Selasa (24/12/2024), [erintah eksekutif tersebut diumumkan pada Senin oleh Gedung Putih.
Sebagian besar pegawai federal sipil akan menikmati rata-rata kenaikan gaji sebesar 2 persen mulai Januari 2025. Jumlahnya bergantung di mana sang pegawai bekerja.
Kenaikan gaji sebesar 4,5 persen diberikan kepada anggota militer sebagai bagian dari Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional 2025. Awal tahun ini, kenaikan gaji rata-rata sebesar 5,2 persen diberikan kepada pegawai federal sipil, kenaikan terbesar dalam 40 tahun.
"Kenaikan gaji ini mengakui dedikasi dan layanan tenaga kerja federal kepada rakyat Amerika dan memosisikan pemerintah federal untuk bersaing lebih baik di pasar tenaga kerja guna menarik dan mempertahankan tenaga kerja federal yang berkualifikasi baik sambil memperhitungkan kendala fiskal yang dihadapi lembaga federal pada tahun fiskal 2025," kata Kantor Manajemen Personalia AS dalam pernyataannya.