"Untuk rusak sedang Rp30.000.000, sedangkan untuk rusak ringan Rp15.000.000," ujarnya.
Adapun untuk rumah yang masuk kategori rusak berat, pemerintah tidak memberikan dana stimulan seperti rumah rusak ringan dan sedang. Rumah tersebut akan dibangun kembali dengan menyesuaikan anggaran yang tersedia serta ketentuan yang berlaku.
"Sedangkan untuk rumah rusak berat, akan dibuatkan rumah baru yang tentu nanti sesuai dengan anggaran yang ada dan penganggaran yang tersedia dengan jumlah harga yang sesuai dengan aturan yang ada," kata Berton.
Berton menjelaskan, realisasi bantuan perbaikan maupun pembangunan rumah belum dilakukan karena saat ini penanganan bencana masih berada dalam tahap darurat.
Pada tahap ini, pemerintah lebih memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, seperti makanan, tenda pengungsian, selimut, air bersih, hingga kebutuhan higienitas dan sanitasi.