Ikrar mengatakan aturan itu akan menjelaskan peran dan partisipasi masyarakat dalam melakukan evaluasi terhadap produk obat dan makanan. Terdapat sanksi yang termuat dalam aturan tersebut.
"Jadi termasuk sanksi-sanksi yang akan kita berikan termasuk tentu sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang ada. Jadi jawabannya kami sangat punya atensi yang sangat besar terhadap ini," katanya.