sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bupati Nonaktif Meranti Gadaikan Kantornya Rp100 Miliar, Ini Kata KPK

News editor Erfan Ma'ruf
16/04/2023 08:59 WIB
Muhammad Adil diduga menggadaikan Kantor Bupati Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti, Riau, senilai Rp100 miliar ke Bank Riau Kepri pada 2022
Bupati Nonaktif Meranti Gadaikan Kantornya Rp100 Miliar, Ini Kata KPK. (Foto: MNC Media)
Bupati Nonaktif Meranti Gadaikan Kantornya Rp100 Miliar, Ini Kata KPK. (Foto: MNC Media)

Sementara itu, Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terakhir, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement