Selain Gus Muhdlor, KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Kedua saksi yang dipanggil itu ialah, seorang PNS bernama Beda Ria Rustandi dan seorang ibu rumah tangga bernama Vonny Mayasari.
Dalam perkara itu, Gus Muhdlor telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Gus Muhdlor, diduga menerima bagian dari potongan insentif ASN tersebut senilai total Rp2,7 miliar.
Gus Muhdlor mengaku menghormati keputusan KPK. Terkait langkah hukum atas penetapan tersangka itu, orang nomor satu di Sidoarjo tersebut akan menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacara.
“Saya mohon doa seluruh warga Sidoarjo. Masih banyak yang kemudian bisa ditempuh dan sebagainya. Yang jelas, proses ini kami hormati karena ini negara hukum,” katanya saat menghadiri halal bihalal bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).
(FRI)