"Jadi data tunggal diserahkan, akan ada proses pembaruan terus-menerus, mengingat kondisi individu dan keluarga selalu berubah, baik karena pindah tempat, meninggal hingga dinamika lainnya. Dengan data yang seragam, standar pengukurannya akan lebih jelas," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, BPS telah menerima penugasan dari Presiden sejak 30 Oktober lalu untuk mengintegrasikan data dari berbagai sumber, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Regsosek, dan P3KE.
Proses ini melibatkan koordinasi intensif dengan Kementerian Sosial, Kementerian PPN atau Bappenas, serta Kemenko PM.