Cak Imin menekankan proses penonaktifan bukanlah penghapusan hak, melainkan masa transisi bagi masyarakat yang telah dinilai mampu agar bersiap menjadi peserta mandiri.
“Untuk disampaikan saja kepada seluruh masyarakat penonaktifan kepada penerima bantuan iuran adalah proses transisi dimana nanti kepada yang sudah mampu untuk siap-siap yang sudah mampu tidak berhak menerima PBI untuk siap-siap, intinya itu transisinya,” kata dia.
Pemerintah juga memastikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan dan rumah sakit tetap berjalan. Mekanisme pembiayaan sedang diperkuat agar tidak terjadi penolakan layanan kepada peserta selama masa transisi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut saat ini pemerintah tengah menyiapkan surat edaran atau keputusan bersama yang mengatur masa sosialisasi dua hingga tiga bulan sebelum perubahan status diberlakukan secara efektif.