IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (21/9/2026).
Adapun, lokasi yang disasar kali ini ialah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berada di Bogor.
"Hari ini, Senin (21/9/2026), Penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi belum menyebutkan apa saja barang bukti yang disita dari giat tersebut. Sebab, penggeledahan masih berlangsung.
"Kami akan update terus setiap perkembangannya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, dari giat tersebut pihaknya menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan penyidikan perkara tersebut.
"Adapun beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT. Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA (Kencana Jayaproperti Agung) serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor," kata Budi.
Budi menyebutkan, seluruh barang bukti yang disita ini kemudian dibawa penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara tersebut.
Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Dalam proses penyidikan, KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait layanan pertanahan hingga mutasi dan promosi jabatan.
(Nur Ichsan Yuniarto)