sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Ini Pentingnya Sidang Isbat dalam Penentuan Idulfitri

News editor Binti Mufarida
19/03/2026 11:07 WIB
Penetapan dalam sidang isbat adalah wilayah ijtihadiyah yang berpotensi terjadinya perbedaan.
Catat! Ini Pentingnya Sidang Isbat dalam Penentuan Idulfitri
Catat! Ini Pentingnya Sidang Isbat dalam Penentuan Idulfitri

IDXChannel - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengungkapkan pentingnya sidang isbat untuk menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah sebagai Hari Raya Idulfitri.

Penetapan dalam sidang isbat adalah wilayah ijtihadiyah yang berpotensi terjadinya perbedaan.

“Namun, masalah ini dalam term fikih masuk kategori fikih ijtima'i, fikih sosial yang membutuhkan pengaturan dari negara untuk menjamin ketertiban sosial,” kata Ni’am dalam keterangannya, Kamis (19/3/2026).

Oleh karena itu, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan, untuk kepentingan dan kemaslahatan umum (maslahah ammah), negara memiliki kewenangan untuk menetapkan melalui Sidang Isbat yang harus dipatuhi untuk menjaga kebersamaan.

“Dan jika negara sudah menetapkan, maka seluruh umat Islam wajib mengikutinya,” kata dia.

Ni’am melanjutkan, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Dalam Fatwa MUI tersebut memberikan kewenangan Isbat kepada ulil amri (pemerintah). Ni'am menjelaskan, Isbat yang dilakukan pemerintah harus berdasarkan pandangan keagamaan dengan berkonsultasi dengan ormas Islam dan MUI.

“Sungguh pun ini masuk kategori masalah ijtihadiyah, yang memungkinkan terjadinya perbedaan pandangan dalam istinbath dan penetapan hukum, tetapi karena ini urusan publik, maka butuh kehadiran negara untuk memberi 'kata putus' dan penetapan ulil amri mengikat; serta menghilangkan perbedaan,” katanya.

Oleh karena itu, Ni'am menekankan dalam aspek keagamaan, penetapan ulil amri harus mendasarkan diri pada ketentuan keagamaan yang dalam ini domain kelembagaan keulamaan.

“Maka sebelum menetapkan, harus konsultasi dan memperoleh pertimbangan keagamaan, ormas Islam dan tentu MUI,” lanjutnya.

Sementara diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang penetapan (isbat) 1 Syawal 1447 Hijriah tepatnya pada Kamis 19 Maret 2026, bertepatan 29 Ramadan 1447.

Sidang akan berlangsung di Auditorium H M Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, mulai pukul 16.00 WIB.

Sidang isbat akan melibatkan berbagai unsur, termasuk pakar astronomi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), planetarium, observatorium, perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, serta instansi terkait lainnya.

Sidang isbat akan diawali dengan seminar posisi hilal, dilanjutkan verifikasi laporan rukyatul hilal dari berbagai daerah, kemudian pelaksanaan sidang isbat dan pengumuman resmi penetapan 1 Syawal 1447 H oleh Menteri Agama.

Kemenag juga melakukan pemantauan hilal di 117 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Pengamatan ini dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama bersama Kantor Kemenag kabupaten/kota, Pengadilan Agama, organisasi kemasyarakatan Islam, serta instansi terkait di daerah. 

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement