“Sungguh pun ini masuk kategori masalah ijtihadiyah, yang memungkinkan terjadinya perbedaan pandangan dalam istinbath dan penetapan hukum, tetapi karena ini urusan publik, maka butuh kehadiran negara untuk memberi 'kata putus' dan penetapan ulil amri mengikat; serta menghilangkan perbedaan,” katanya.
Oleh karena itu, Ni'am menekankan dalam aspek keagamaan, penetapan ulil amri harus mendasarkan diri pada ketentuan keagamaan yang dalam ini domain kelembagaan keulamaan.
“Maka sebelum menetapkan, harus konsultasi dan memperoleh pertimbangan keagamaan, ormas Islam dan tentu MUI,” lanjutnya.
Sementara diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang penetapan (isbat) 1 Syawal 1447 Hijriah tepatnya pada Kamis 19 Maret 2026, bertepatan 29 Ramadan 1447.
Sidang akan berlangsung di Auditorium H M Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, mulai pukul 16.00 WIB.
Sidang isbat akan melibatkan berbagai unsur, termasuk pakar astronomi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), planetarium, observatorium, perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, serta instansi terkait lainnya.