IDXChannel - Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunda keberangkatan calon Jamaah haji asal Indonesia yang menggunakan visa nonprosedural.
Kali ini sebanyak 23 calon jamaah haji ditunda keberangkatannya saat hendak terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (1/5/2026).
Seluruh WNI tersebut tergabung dalam satu rombongan dengan tujuan Jeddah, Arab Saudi menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827. Jamaah itu terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika mengatakan petugas imigrasi saat itu menemukan ketidaksesuai keterangan perjalanan dengan dokumen yang dimiliki. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa rombongan tersebut berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.
"Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji nonprosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab," kata Galih kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026).
Selama pemeriksaan, Galih juga menyebut calon Jamaah ini sempat diarahkan untuk berbohong dan mengaku sebagai pekerja di Arab Saudi. Namun, pada akhirnya mereka mengakui tujuan sebenarnya.