sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, PNS Bisa WFH, WFA, dan WFO Mulai Besok

News editor Fiki Ariyanti
23/03/2025 14:07 WIB
Kebijakan WFA, WFH, dan WFO bagi para ASN atau PNS dalam rangka libur panjang Nyepi dan Lebaran 2025 akan berlaku mulai Senin besok (24/3/2025).
Catat, PNS Bisa WFH, WFA, dan WFO Mulai Besok (foto mnc media)
Catat, PNS Bisa WFH, WFA, dan WFO Mulai Besok (foto mnc media)

IDXChannel - Kebijakan Work From Anywhere (WFA), Work From Home (WFH), dan Work From Office (WFO) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka libur panjang Nyepi dan Lebaran 2025 akan berlaku mulai Senin besok (24/3/2025).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. 

Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menjamin produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi dan Idul Fitri.

Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement