"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai dengan Kamis, 27 Maret 2025," demikian bunyi SE tersebut.
SE No 2/2025 itu juga menyebutkan, pimpinan instansi pemerintah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
"Oleh karena itu, perlu memperhatikan optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya; selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi atau organisasi," bunyi SE yang diteken Menteri PANRB, Rini Widyantini tersebut.
Selain itu, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi; serta bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir atau shift, maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
(Fiki Ariyanti)