IDXChannel – Pengendara diimbau untuk beristirahat maksimal 30 menit di rest area. Imbauan ini demi mencegah terjadinya kemacetan selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Kasubdit Audit dan Inspeksi Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin mengatakan, rest area kerap menjadi titik kemacetan karena kepadatan yang terjadi di pintu masuk akibat kepadatan yang terjadi di dalam tempat peristirahatan.
“Pemerintah juga mengevaluasi, salah satunya kekurangan rest area itu sendiri. Di beberapa pintu keluar tol itu akan disiapkan rest area sementara,” kata Aries seperti dikutip dalam laman NTMC Polri, Selasa (20/12/2022).
Aries mengungkapkan bahwa rest area menjadi salah satu sumber kemacetan utama di tol. Ia pun menegaskan bahwa sudah terdapat imbauan agar para pengguna rest area tidak berhenti lebih dari 30 menit.