Lalu, Mahfud menegaskan, pemerintah akan membatalkan perjanjian atau MoU antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan PT Leadership Islands Indonesia (LII) ihwal pembangunan wisata lingkungan di Kepulauan Widi, Maluku Utara.
Pembatalan tersebut, kata Mahfud, dilakukan lantaran isi atau prosedur dalam MoU tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut karena isinya atau prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan isi MoU itu sendiri tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi kita akan membatalkan itu," ucapnya.
Mahfud mengatakan, terdapat kesalahan prosedur dalam pembuatan MoU tersebut, salah satunya adalah perjanjian itu dibuat tanpa izin resmi Menteri KKP.
Seharusnya, kata Mahfud, MoU itu dibuat atas izin resmi, namun hingga hari ini, Menteri KKP tidak pernah mengeluarkan surat izin tersebut.