Hal itu berdampak, pada jumlah pasien yang masuk Rumah Sakit menurun sekitar 95%.
Ditambah lagi dari hasil penelusuran yang dilakukan Kementerian Kesehatan, ditemukan obat, setelah pemeriksaan mengandung bahan berbahaya (cemaran etilen glikol dan dietilen glikol).
"Kenapa kita lihat demikian? Karena begitu obat itu diberhentikan itu turunnya lebih dari 95 persen yg masuk ke rumah sakit. Dan obat-obat kita cari di rumah- rumah yang sakit memang, setelah kita periksa memang ada unsur kimia yang berbahaya," jelas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Gelora Bung Karno, Minggu (30/10/2022)
Pemberhentian penjualan hingga melarang tenaga kesehatan atau dokter meresepkan obat sirup, berdasarkan surat edaran dari Kemenkes RI nomor SR.01.05/III/3461/2022. Surat tersebut terkait Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai alternatif dapat gunakan tablet, kapsul, suppositoria atau lainnya," kata Kemenkes dalam keterangannya diterima MNC Portal, Rabu (19/10/2022)
(DES)