sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Curangi Takaran BBM, SPBU Ini Rugikan Konsumen hingga Rp1,4 Miliar per Tahun

News editor Riana Rizkia
19/02/2025 12:57 WIB
Salah satu SPBU di Sukabumi terbukti melakukan kecurangan pada alat pompa hingga merugikan konsumen sebesar Rp1,4 miliar per tahun.
Curangi Takaran BBM, SPBU Ini Rugikan Konsumen hingga Rp1,4 Miliar per Tahun. (Foto: MNC Media)
Curangi Takaran BBM, SPBU Ini Rugikan Konsumen hingga Rp1,4 Miliar per Tahun. (Foto: MNC Media)

Nunung mengatakan, setelah itu pihaknya bakal mendalami keuntungan yang diraup oleh pelaku dari tindak pidana yang dilakukan. Bahkan, kata dia, Polri juga akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus tersebut.

"Nah ini nanti kita pendalaman pada BAP tersangka nanti ya. Baru kita bisa hitung berapa yang sudah dia nikmati dari kecurangannya," katanya.

"Namun demikian tidak menutup kemungkinan nanti ini kita akan juga terapkan pasal TPPU," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengatakan, SPBU 34.43111 di Jalan Baros Sukabumi itu akan ditutup sementara. Namun, nantinya dibuka lagi dengan dikelola langsung oleh Pertamina.

“Nantinya operasional dari SPBU ini akan langsung diambil alih oleh Pertamina dengan standar yang termonitor langsung oleh Pertamina untuk dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat," sambungnya.

Pertamina, kata Riva, tidak akan menolerir kecurangan yang dilakukan oleh mitra atau pengusaha SPBU.

"Kami mau menegaskan, kami mau menyampaikan bahwa Pertamina dalam hal ini tidak akan segan-segan dan tidak akan menolerir siapa saja mitra atau pengusaha yang tidak menjalankan pelayanannya sesuai dengan aturan," katanya.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement