IDXChannel - Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat terbukti melakukan kecurangan pada alat pompa menggunakan Printed Circuit Board (PCB). Akibatnya, konsumen dirugikan hingga Rp1,4 miliar per tahun.
"Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser atau pompa BBM secara melanggar hukum, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat sebagaimana tadi disampaikan oleh beliau Rp1,4 miliar per tahun," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin di SPBU 34.43111 Jalan Baros Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025).
Nunung mengatakan, SPBU milik PT Prima Berkah Mandiri (PBM) itu telah beroperasi sejak 2005. Namun pihaknya masih mendalami kapan alat itu mulai dipasang.
"Nanti kita tinggal mengalikan saja alat ini sudah berapa tahun beroperasi, sehingga kita ketemu berapa keuntungan yang mereka dapat dari kecurangan yang mereka lakukan," katanya.
Pihaknya, kata Nunung, telah menaikkan status kasus kecurangan SPBU itu ke tahap penyidikan, dan bakal segera melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka.
"Kami bersama Direktorat Metrologi dan PT Pertamina Patra Niaga telah memperoleh bukti permulaan yang cukup. Sehingga kasus ini segera kita naikkan ke penyidikan, dengan terlapor adalah Direktur dari PT PBM, yaitu Saudara Rudi," katanya.
"Minggu depan udah kita naikkan tersangka, gelar perkara naik tersangka," sambung dia.