IDXChannel - Komisi VIII DPR RI memberikan kewenangan kepada Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf untuk menentukan langkah kedaruratan terkait persiapan penyelenggaraan Haji Tahun 2026.
Langkah kedaruratan menyusul adanya musibah bencana alam yang menimpa wilayah Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengatakan, langkah ini penting agar jadwal penyelenggaraan haji, mulai dari pelunasan hingga penetapan istithaah kesehatan, tetap berjalan tepat waktu.
"Karena itu kami butuh memberikan payung hukum untuk Menteri Haji mengambil langkah-langkah. Tapi tetap sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," kata Marwan usai rapat bersama Menhaj yang digelar secara tertutup di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
"Seumpamanya karena terjadi bencana tidak terserap kuotanya, terus kuota itu diletakkan ke mana? Harus ada payung hukum," lanjut dia.