IDXChannel - Dana desa bisa digunakan untuk pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Meski begitu, ada maksimal besaran beberapa aturan.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto mengatakan, pembentukan Kopdes Merah Putih bagi desa yang tidak mendapatkan bantuan boleh menggunakan dana desa sekitar 3 persen.
"Kami membolehkan untuk biaya notaris untuk pembentukan Kopdes Merah Putih bisa menggunakan dana desa Rp2,5 juta bagi desa yang tidak mendapatkan bantuan," kata Yandri, Jumat (9/5/2025).
“Namun, desa-desa yang mendapatkan bantuan lain, seperti dari gubernur maka tidak boleh menggunakan dana desa, seperti di Banten dan Jawa Tengah,” lanjutnya.
Sebelumnya, pemerintah akan memberikan bantuan Rp5 miliar per desa untuk Kopdes Merah Putih. Hal ini dilakukan demi menumbuhkan ekonomi masyarakat pedesaan.