IDXChannel - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebut aturan delman dilarang beroperasi di Kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat sudah ada sejak periode Gubernur sebelumnya.
"Emang dari dulu aturannya di dalam Monas nggak boleh," kata Heru kepada awak media di Balai Kota, Kamis (5/1/2023).
Namun, Heru tidak mempertegas aturan delman beroperasi di luar kawasan Monas atau sekeliling Jalan Medan Merdeka diperbolehkan atau tidak.
"(Kalau di Medan Merdeka?) tanya trantib (Satpol PP)nya ya," ucap Heru.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan melarang delman beroperasi di Kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat. Adapun keberadaan delman dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan beroperasi di Kawasan Monas.
"SE itu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis (5/1/2023).