Kasus ini terungkap setelah Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal asing di Selat Malaka pada Senin (26/5/2025).
Penangkapan dilakukan di wilayah yang termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571.
Tak hanya itu, KKP menemukan bahwa kapal yang mereka tumpangi menggunakan alat tangkap trawl, yang dilarang karena merusak lingkungan.
“Kami hitung potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sekitar Rp19,9 miliar,” kata dia.
Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M. Syamsu Rokman menambahkan, kedua kapal dapat dikenai sanksi berdasarkan UU Perikanan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.