sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Demi Gaji Rp5 Juta, Tujuh WNI Rela Jadi ABK Kapal Ikan Ilegal Malaysia

News editor Dinar Fitra Maghiszha
30/05/2025 16:06 WIB
KKP menangkap 7 warga negara Indonesia (WNI) yang nekat menjadi anak buah kapal (ABK) ilegal di kapal ikan berbendera Malaysia.
Demi Gaji Rp5 Juta, Tujuh WNI Rela Jadi ABK Kapal Ikan Ilegal Malaysia . (Foto: Inews Media Group)
Demi Gaji Rp5 Juta, Tujuh WNI Rela Jadi ABK Kapal Ikan Ilegal Malaysia . (Foto: Inews Media Group)

Kasus ini terungkap setelah Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal asing di Selat Malaka pada Senin (26/5/2025). 

Penangkapan dilakukan di wilayah yang termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571.

Tak hanya itu, KKP menemukan bahwa kapal yang mereka tumpangi menggunakan alat tangkap trawl, yang dilarang karena merusak lingkungan. 

“Kami hitung potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sekitar Rp19,9 miliar,” kata dia.

Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M. Syamsu Rokman menambahkan, kedua kapal dapat dikenai sanksi berdasarkan UU Perikanan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement