IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 7 warga negara Indonesia (WNI) yang nekat menjadi anak buah kapal (ABK) ilegal di kapal ikan berbendera Malaysia.
Ironisnya, kapal tersebut justru melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Mereka pun rela melakukan kejahatan itu frmi gaji Rp5 juta.
“Untuk gaji di kapal Malaysia sekelas ABK sekitar Rp5 juta per bulan, dan nakhoda Rp10 juta per bulan,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono di Jakarta, Kamis (29/5/2025).
Untuk mendapatkan pekerjaan itu, Pung menyebut seluruh awal kapal ini rela membayar Rp1 juta sampai Rp2 juta untuk menyeberang secara ilegal ke Malaysia.
“Mereka menyeberang secara ilegal dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia,” ujar Pung.