IDXChannel - Pesohor Deddy Corbuzier diangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat (AD) oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan disahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Dudung Abdurachman.
Pangkat Tituler merupakan sebuah gelar atau pangkat yang diberikan kepada seseorang yang membutuhkannya untuk berbagai keperluan bersifat sementara, tetapi orang tersebut tidak harus menjalankan tugas yang berkaitan dengan gelar/pangkat yang diberikan jika keperluan itu telah dilalui atau diselesaikan.
Lantas berapa besaran gaji yang diterima oleh Deddy Corbuzier?
Dikutip, Senin (12/12/2022), berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, Deddy Corbuzier bisa menerima gaji pokok sebesar Rp3.093.900 hingga tertinggi mencapai Rp5.084.300.
Selain gaji, Deddy Corbuzier juga berhak menerima sejumlah fasilitas layaknya anggota TNI. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdianto.
"Selama yang bersangkutan menduduki jabatan keprajuritan sebagai dasar pemberian pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas," kata Laksda dalam keterangan tertulisnya kepada MNC Portal, Senin (12/12/2022).
"Yang dimaksud administrasi terbatas yaitu selama memangku jabatan keprajuritan kepada yang bersangkutan diberikan rawatan kedinasan secara terbatas berupa penghasilan prajurit, rawatan prajurit, dan rawatan keluarga prajurit," tambah Kapuspen Laksda.
Dikutip dari Okezone.com, menurut Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak terdapat beberapa alasan Deddy diberikan pangkat tituler, salah satunya adalah kapasitas komunikasi di media sosial.
"Diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di sosial media," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (10/12/2022). (Ahmad Fajar Rizki/RRD)