IDXChannel - Motivator Sis Maryono Teguh alias Mario Teguh dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan oleh Sunyoto Indra Prayitno, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp5 miliar.
Pengacara Sunyoto Indra Prayitno, Djamaluddin mengatakan, laporan telah dilayangkan sejak 19 Juni 2023 lalu. Saat ini perkara dugaan penipuan masih bergulir di Polda Metro Jaya. Laporan itu tertuang dalam laporan polisi LP/B/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap pada seorang yang berinisial MT. Kemudian LP-nya dengan nomor 3505, saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya," kata Djamaluddin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (13/7/2023).
Rencananya, kata dia, kliennya, Sunyoto Indra akan dimintai keterangan pada pekan depan.
Djamaludin memaparkan, modus dugaan penipuan ini berawal dari kolaborasi bisnis bersama Mario Teguh. Tetapi setelah kliennya mengeluarkan dana tersebut, sayangnya sang motivator tidak memenuhi sesuai dengan kesepakatan mereka diawal.
"Ada janji bersangkutan untuk meng-up skin care atau bisnis dari klien kami, pada akhirnya itu tidak dilakukan. Sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan, sejumlah uang kepada bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp5 miliar," kata dia.
Tak hanya itu, lanjut Djamaludin, dalam perjanjian mereka rupanya Mario Teguh berjanji untuk menaikan pendapatan hingga puluhan miliar. Namun sayangnya kesepakatan itu tak kunjung terwujud, sehingga pihaknya memutuskan membawa perkara itu ke jalur hukum.
"Bersangkutan menjanjikan dan mengimingi agar menggunakan jasa dari beliau, klien kami omzetnya bisa naik berpuluh miliar dalam sebulan. Untuk itu klien kami harus memberikan sejumlah uang kepada bersangkutan. Uang itu sudah diberikan, namun pada kenyataannya tidak berjalan sebagaimana yang diperjanjikan," katanya.
Selain Mario Teguh, pihaknya juga melaporkan istri Mario berinsial BA.
"Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya. Jadi kami ada dua terlapor disini, yang bersangkutan dengan istrinya," katanya.
Atas perbuatannya, Mario bakal dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 tentang Tindak Pidana Penipuan dan penggelapan atau perbuatan curang. (NIY)